Berita Video

VIDEO: Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Tangerang Diciduk Polisi

"Pada hari Selasa (15/3/2022) pukul 07.00 WIB di SMKN 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari SMK Penerbangan dengan pesan 'besok penataran bisa

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polres Tangerang Selatan menciduk dua orang pelajar terlibat dalam aksi tawuran yang menewaskan NFS (17) di Jalan Legok, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (16/3/2022) lalu.

Dua pelajar itu berinisial SR (15) dan MZA (15) ditangkap di kawasan Tangerang Selatan dengan barang bukti celurit, stik golf, helm dan pakaian saat tawuran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menerangkan, kelompok korban dan pelaku janjian tawuran melalui sosial media.

"Pada hari Selasa (15/3/2022) pukul 07.00 WIB di SMKN 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari SMK Penerbangan dengan pesan 'besok penataran bisa ga?'.

"Pemegang akun adalah NFS sebagai korban yang meninggal dunia, dapat pesan seperti itu korban menyanggupi dan menginformasikan ke temennya dan berkumpul di warung," kata Zulpan di Mapolda.

Kedua kelompok pelajar ini mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam, benda tumpul dan kembang api.

Sesampainya di lokasi tawuran, kedua kelompok sekolah ini saling serang menggunakan barang yang dibawanya.

"Korban turun dan memutar balik karena jumlah SMK Dirgantara lebih banyak, dari video korban dibacok dari belakang menggunakan celurit oleh kedua pelaku," jelasnya.

Akibat luka bacok, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mentari dan kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Setibanya di RSUD nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang menangani.

"Terkait kasus ini penyidik dari Polres Tangsel sudah mengambil langkah cepat dengan menangkap pelaku pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia," tegas mantan Kabid Humas Polda Sumsel.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU RI tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukuman 12 tahun penjara.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved