Kasus Rizieq Shihab
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan
JPU menganggap terdapat beberapa kesalahan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengajukan kasasi, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan dua polisi penembak enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Keduanya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap enam anggota FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)