Kasus Rizieq Shihab
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan
JPU menganggap terdapat beberapa kesalahan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengajukan kasasi, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan dua polisi penembak enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, JPU menganggap terdapat beberapa kesalahan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang termasuk dalam ketentuan dari pasal 253 KUHAP.
"Selain itu, majelis hakim dinilai tak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian."
Baca juga: Tak Masalah PAN Masuk Kabinet, Cak Imin: Tapi Jangan Ganggu PKB, Bisa Ukraina Lawan Rusia Nanti
"Sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum di persidangan," ujar Ketut lewat keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Akibatnya, kata Ketut, majelis hakim membuat kesimpulan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess).
"Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella."
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 24 Maret 2022: 122 Pasien Wafat, 18.272 Orang Sembuh, 5.808 Positif
"Yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," beber Ketut.
Alasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, serta dalam rangka mencari kebenaran materiel oleh Mahkamah Agung sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Sidang digelar pada Jumat (18/3/2022), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Duet Puan-Anies Berpeluang di Pilpres 2024, Prabowo Dinilai Harus Melakukan Kalkulasi Politik Ulang
Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Arif dalam sidang putusan.
Baca juga: Tak Puas dengan Jawaban Jokowi, Megawati: Stunting Harusnya Tidak Ada di Republik Ini, Titik!
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
Baca juga: Jumlah Orang yang Dites Covid-19 Turun 52 Persen Sejak Syarat Wajib Tes PCR Atau Antigen Dihapus
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," tutur hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan enam anggota FPI.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Baca juga: Ketua Bawaslu: 2023 Bakal Jadi Tahun Sibuk
"Menuntut agar majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).
Jaksa juga menyatakan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, yakni Yusmin.
Baca juga: Bersifat Pedoman, Pelanggar Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Tak Bakal Disanksi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmin Ohorella dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022) mendatang.
Baca juga: Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN, Mardani Ali Sera: Bakal Jadi Contoh Buruk
Ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan ini.
Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa seyogianya tidak dilakukan, mengingat keduanya merupakan anggota kepolisan yang seharusnya melindungi masyarakat.
"Hal yang memberatkan terdakwa, yang menjalankan pelaksanaan tugas selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," tutur jaksa.
Baca juga: Ini Gejala Covid-19 pada Anak, Orang Tua Jangan Kasih Obat Sembarangan
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa telah menjadi anggota kepolisian selama 15 tahun untuk Briptu Fikri Ramadhan, dan selama 20 tahun untuk Ipda M Yusmin Ohorella.
Keduanya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap enam anggota FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)