Partai Golkar Jakarta
Hasil FGD DPD Golkar DKI Terkait Sistem Pemerintahan Jakarta Akan Dibahas Komisi II DPR RI
Hasil FGD DPD Golkar DKI Terkait Sistem Pemerintahan Jakarta Akan Dibahas Komisi II DPR RI. Berikut Selengkapnya
Ia menilai apabila hanya fungsi sebagai IKN yang dipindahkan ke luar Jakarta, maka berbagai fungsi-fungsi lainnya masih tetap berjalan dan bahkan dapat lebih ditingkatkan.
Beban Kota Jakarta, lanjut Prof Sadu, akan berkurang, sehingga diharapkan kotanya menjadi lebih nyaman dan tertata dengan baik.
"Diperkirakan akan ada 200.000 ASN yang akan pindah ke Ibu Kota baru yang berarti mengurangi jumlah penduduk Kota Jakarta serta jumlah kendaraan yang digunakan mereka untuk beraktivitas," ucapnya.
"Kalau sistemnya penyederhanaan lapisan birokrasi, mungkin lebih baik Jakarta tetap dengan sistem pemerintahan sekarang. Kalau bicara sistem kolaborasi kewenangan yaitu daerah tingkat II yang menjadi daerah otonom di DKI, ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Maka dari itu perlu kajian mendalam terkait sistem pemerintahan di Provinsi Jakarta," timpal Zaki.
Masa Depan Bangsa
Sedangkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pemindahan IKN memiliki agenda besar, yakni soal masa depan bangsa Indonesia.
Nantinya, perlahan-lahan DKI Jakarta tak kuat menahan beban pertumbuhan, sebab jumlah penduduk dan pembangunan semakin meningkat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR ini juga mengatakan bahwa adanya pemindahan IKN telah direncanakan oleh para pemimpin bangsa atau kepala negara sebelumnya.
"Isu pindah Ibu Kota ini sudah pernah disounding (diinformasikan) oleh pemimpin negara. Sebelumnya, pak Soekarno dulu pernah mencetuskan ide Ibu Kota di Palangkaraya, Pak Soeharto juga berpikir pernah untuk pindah Jakarta ke Jonggol, Pak Susilo Bambang pernah menyampaikan opsi pemindahan IKN baru," ujarnya.
Pemindahan IKN, kata Doli, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pembicaraan eksistensi bangsa dan negara.
Menurutnya, salah satu cara menjaga eksistensi bangsa dan negara yakni dengan melakukan percepatan pemerataan pembangunan.
Bagaimana status Jakarta?
Meski tidak lagi menyandang status IKN, Jakarta tidak akan kekurangan apapun, bahkan memiliki peluang untuk kembali menata yang sebelumnya belum dimaksimalkan.
"Bahkan ada peluang untuk menata kembali Jakarta menjadi lebih baik dari hal-hal yang selama ini dianggap belum baik. Atau Jakarta bisa menjadi provinsi umum lainnya di mana jabatan wali kota dan bupati jadi jabatan politik," Doli menegaskan.