Munarman Ditangkap
Merasa Dilabeli Teroris oleh Penguasa dan Media, Munarman: Ada Apa Denganmu?
Ia mengatakan, perilaku yang menyasarnya merupakan bentuk standar ganda dari penguasa negeri maupun media terhadap pelabelan teroris.
istimewa
Munarman, terdakwa kasus dugaan terorisme, merasa sudah di-framing sebagai teroris, sebelum diputuskan oleh pengadilan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar pasal 14 Juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 7 serta atas pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Danang Triatmojo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sekretaris-umum-front-pembela-islam-fpi-munarman2.jpg)