Selasa, 14 April 2026

Munarman Ditangkap

Merasa Dilabeli Teroris oleh Penguasa dan Media, Munarman: Ada Apa Denganmu?

Ia mengatakan, perilaku yang menyasarnya merupakan bentuk standar ganda dari penguasa negeri maupun media terhadap pelabelan teroris.

istimewa
Munarman, terdakwa kasus dugaan terorisme, merasa sudah di-framing sebagai teroris, sebelum diputuskan oleh pengadilan. 

Kendati demikian, Munarman tidak menjelaskan secara detail maksud dari tuntutan yang kurang serius itu.

Lantas, majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pleidoi pada Senin (21/3/2022) pekan depan.

Dituntut Hukuman Delapan Tahun Bui

Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dituntut hukuman delapan tahun penjara, atas dugaan tindak pidana terorisme.

Jaksa penuntut umum meyakini Munarman melakukan permufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."

Baca juga: KSP: Presiden Sekarang Maupun yang akan Datang Harus Jalankan Undang-undang IKN

"Menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Jaksa juga menuntut Munarman tetap ditahan.

Baca juga: Sehari Usai Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN, SoftBank Malah Mundur dari Proyek Ibu Kota Nusantara

Jaksa menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Epidemiolog UI Usulkan Syarat Bebas Tes Covid-19 Harus Sudah Divaksin Booster

Pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu, juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Baca juga: Firli Bahuri Berikan Penghargaan kepada Istrinya, Bekas Pegawai KPK: Tidak Tahu Malu

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved