Pencemaran Nama Baik
Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Bakal Ajukan Praperadilan
Namun, dari proses yang ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka, tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebutkan bahwa Luhut 'bermain' tambang di Papua.
Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Radikalisme Susupi PNS, Tes Mental Ideologis Seperti di Era Soeharto Dinilai Perlu Dihidupkan Lagi
Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022) lalu.
Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022. (Ilham Rian Pratama)