Pencemaran Nama Baik

Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Bakal Ajukan Praperadilan

Namun, dari proses yang ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.

Warta Kota
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berniat mengajukan praperadilan, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, oleh Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berniat mengajukan praperadilan, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, oleh Polda Metro Jaya.

"Jika semua mekanisme internal (upaya yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia) ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif."

"Kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar Nurkholis Hidayat, tim Advokasi untuk Demokrasi, dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data 110 Juta Warga Ingin Tunda Pemilu

Kata Nurkholis, pihaknya sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Bahkan, hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.

"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami, untuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal."

Baca juga: Cuti Jelang Bebas, OC Kaligis Keluar dari Lapas Sukamiskin

"Dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," ungkapnya.

Bahkan, pihaknya juga sudah meminta Kejaksaan selaku pengawas penyidik, untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.

Namun, dari proses yang ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.

Baca juga: Penyintas yang Sudah Divaksin Paling Kebal Covid-19, Kadar Antibodinya Tembus 1.000

"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat, dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," terangnya.

Pengacara Haris Azhar itu menambahkan, dalam konteks penetapan tersangka, safe guard yang ada dalam SKB itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP.

Pihaknya juga bakal tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan, mulai dari ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian.

Baca juga: Jadi Landasan Kebijakan Pemerintah Berbasis Riset, Survei Serologi Bakal Digelar Enam Bulan Sekali

Dia mengatakan, pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan atau review terhadap kejelasan, ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube pada Agustus 2021.

Video bertajuk 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!''berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.

Baca juga: Sambil Buru Saifuddin Ibrahim, Polisi Minta Pendapat Ahli Agama Islam Hingga Bahasa

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved