Ganjil Genap

Ganjil Genap Bogor Sabtu 12 Maret, Jalur Puncak Hanya Boleh untuk Pelat Kendaraan Genap

Hari Minggu 12 Maret 2022 berarti hanya boleh dilewati kendaraan pelat Genap yang boleh melewati jalur Puncak Bogor. 

Warta Kota/Hironimus Rama
Ganjil Genap Bogor, Sabtu 12 Maret 2022 Polres Bogor memperketat pemberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. 

2. Air Mancur

3. Rumah Makan (RM) Bumi Aki

4. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Veteran

5. IM Batutulis

6. Irama Nusantara Jembatan Merah

Pengecualian kendaraan

Namun, ada pengecualian kendaraan yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap yakni:

- Pemadam Kebakaran (Damkar)

- Ambulans atau mobil jenazah, dan tenaga kesehatan (nakes)

Kemudian, kendaraan dinas TNI/Polri

- Angkutan umum, online (daring),

- Logistik atau sembako, masyarakat yang melaksanakan vaksinasi, hingga kondisi darurat lainnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved