Ganjil Genap
Ganjil Genap Bogor Sabtu 12 Maret, Jalur Puncak Hanya Boleh untuk Pelat Kendaraan Genap
Hari Minggu 12 Maret 2022 berarti hanya boleh dilewati kendaraan pelat Genap yang boleh melewati jalur Puncak Bogor.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Hironimus Rama
Ganjil Genap Bogor, Sabtu 12 Maret 2022
Polres Bogor memperketat pemberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
2. Air Mancur
3. Rumah Makan (RM) Bumi Aki
4. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Veteran
5. IM Batutulis
6. Irama Nusantara Jembatan Merah
Pengecualian kendaraan
Namun, ada pengecualian kendaraan yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
- Pemadam Kebakaran (Damkar)
- Ambulans atau mobil jenazah, dan tenaga kesehatan (nakes)
Kemudian, kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum, online (daring),
- Logistik atau sembako, masyarakat yang melaksanakan vaksinasi, hingga kondisi darurat lainnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda