Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Minta Mahfud MD Bentuk Tim Khusus
Rekomendasi itu terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Menkopolhukam Mahfud MD membentuk tim khusus yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Rekomendasi itu terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Rekomendasi itu berangkat dari temuan LPSK, soal beragamnya dugaan tindak pidana yang terjadi selama Terbit membangun kerangkeng manusia tersebut.
Baca juga: Dapat Informasi Ada Bagi-bagi Lahan Kavling, Kawal Pembangunan IKN Nusantara Jadi Prioritas KPK
"Kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, membentuk tim yang terdiri dari kementerian dan lembaga."
"Untuk memastikan proses hukum terhadap temuan kerangkeng manusia di Langkat ini ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Tak hanya ditindaklanjuti secara profesional, Edwin juga berharap proses hukum yang nantinya dilakukan oleh tim bentukan Mahfud MD itu bisa memperhatikan hak para korban.
Baca juga: Sore Ini Jokowi Lantik Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Sebagai Kepala dan Wakil Otorita IKN
Sebab, berdasarkan temuan LPSK, Edwin menyebut, tindakan yang dilakukan oleh pihak Terbit Rencana kepada para anak kereng, sebutan korban yang ditahan di kerangkeng, sadis.
"Dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak korbannya, termasuk memastikan tidak ada praktiknya yang sama di wilayah lainnya," ucap Edwin.
Kata Edwin, pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia di dalam kerangkeng tersebut.
Baca juga: Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Sukoharjo Usai Tabrak Mobil Petugas, Dua Polisi Terluka
Setidaknya ada 12 poin temuan yang dilakukan LPSK.
"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," ungkap Edwin.
Edwin lantas menjabarkan beberapa poin tindakan merendahkan martabat yang dialami anak kereng selama di dalam kerangkeng milik Terbit itu.
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Balik Jadi Lima Tahun, KPK: Harusnya Pertimbangkan Korupsi Extraordinary Crime
Pertama, kata dia, ada tindakan membotakkan kepala anak kereng.
Kedua, menelanjangi serta meludahi mulut anak kereng.
Terdapat pula tindakan menelan air seni sendiri, menjilati sayur di lantai, mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram, lalu dilumuri ke wajah serta kelamin.
Baca juga: Kritik Alasan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, ICW: Kalau Bekerja Baik Tentu Tak Ditangkap KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penjara-milik-bupati-langkat12.jpg)