Hukuman Edhy Prabowo Balik Jadi Lima Tahun, KPK: Harusnya Pertimbangkan Korupsi Extraordinary Crime

KPK menilai, seharusnya majelis hakim kasasi mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, seharusnya majelis hakim kasasi mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Putusan majelis hakim seyogianya mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Wacana Tunda Pemilu 20204, Benny K Harman: Kegalauan Publik Belum Dijawab Presiden

Karena, sebagai salah satu kejahatan luar biasa itulah, KPK menginginkan cara penanganannya pun harus maksimal.

Satu di antaranya, kata Ali, melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.

"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi."

Baca juga: Dua Syarat Menuju Endemi, Salah Satunya Angka Penularan Covid-19 di Bawah Satu

"Yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," tuturnya.

Ali mengatakan, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih, komitmen dari penegak hukum.

Di sisi lain, KPK menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo. Namun, KPK belum menerima putusan MA.

Baca juga: Waketum Demokrat: Konstitusi Memungkinkan Masa Jabatan Presiden Diperpendek, Bukan Diperpanjang

"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud."

"Segera setelah kami terima, akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," ucap Ali.

Dianggap Telah Bekerja Baik

Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkurang lima tahun di tingkat kasasi.

Sebelumnya di tingkat banding, terdakwa perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu divonis sembilan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: INI Tiga Sikap MK Soal Presidential Threshold, Konstitusional Alias Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved