Hukuman Edhy Prabowo Balik Jadi Lima Tahun, KPK: Harusnya Pertimbangkan Korupsi Extraordinary Crime
KPK menilai, seharusnya majelis hakim kasasi mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: LaporCovid-19: Rata-rata Pasien Isolasi Mandiri yang Wafat Keluarganya Juga Positif
Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Edhy terbukti secara sah bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta."
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ini Harapan KPK
"Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim ketua Albertus Usada, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Ia melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam vonisnya, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti atas tindakan korupsi yang dia lakukan, sebesar Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Dua Jenazah Teroris MIT Poso Dimakamkan di Palu, Jasad Membusuk Sulitkan Identifikasi
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut."
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti hukuman dua tahun penjara," tutur Albertus.
Edhy Prabowo juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Bakal Laporkan Perkembangan PPKM Darurat kepada Jokowi, Luhut: Kami Amati Betul Masalah Ekonomi
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Albertus.
Hakim menyatakan Edhy Prabowo terbukti menerima uang 77 ribu dolar AS dari Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, dengan tujuan agar izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster dapat dipercepat.
Hakim juga menyatakan Edhy menerima puluhan miliar melalui terdakwa lainnya, sebagai keuntungan tidak sah PT ACK. (Ilham Rian Pratama)