PPKM Level 2
Anies Izinkan Resepsi Pernikahan di PPKM Level 2, Kapasitas Tamu 50 Persen Tanpa Makan di Tempat
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama tujuh hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.
Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa tempat resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Aturan PTM Sekolah Pada PPKM Level 2 di Jakarta, Harapan Wagub: Semoga Bisa 100 Persen
Baca juga: DKI Jakarta PPKM Level 2, Wagub Ariza Berharap Kapasitas PTM Kembali 100 Persen
Diketahui, dalam Kepgub juga tertulis bahwa dalam resepsi pernikahan hanya dapat dihadiri setiap tamu yang datang berkapasitas 50 persen.
"Tempat resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan," kata Anies dalam Kepgub tersebut, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, orang nomor satu di Ibu Kota ini juga melarang adanya makan di tempat pada saat acara pernikahan tersebut.
Baca juga: PPKM Level 2, Kapasitas Kegiatan Ibadah di DKI Maksimal 75 Persen
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 14 Maret 2022: Jabodetabek Level 2, Level 4 Sisa Dua
"Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambah Anies.
Kendati demikian, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.(m27)