Minggu, 12 April 2026

PPKM Level 2

PPKM Level 2, Kapasitas Kegiatan Ibadah di DKI Maksimal 75 Persen

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.

Wartakotalive/Rafzanjani Simanjorang
Gubernur Anies Baswedan saat hadir di rumah duka Arifin Panigoro, di Jalan Madrasah II, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kegiatan Peribadatan atau keagamaan berjamaah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta maksimal 75 persen.

Diketahui, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub tersebut, Kamis (10/3/2022).

Orang nomor satu di Ibu Kota ini juga mengatakan bahwa dengan kapasitas tersebut, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

Sebagai informasi, DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Aturan ini berlaku selama satu pekan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.

Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 14 Maret 2022: Jabodetabek Level 2, Level 4 Sisa Dua

Baca juga: Aturan PTM Sekolah Pada PPKM Level 2 di Jakarta, Harapan Wagub: Semoga Bisa 100 Persen

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun Signifikan, PPKM Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2

Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Orang nomor satu di Ibu Kota ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga. (m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved