Kekerasan di Lapas

Buntut Temuan Kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lima Oknum Kena Sanksi

Tindak kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta akhirnya lima oknum kena sanksi.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melakukan perjanjian kerja untuk berkomitmen tak melakukan kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP), Rabu (9/3/2022). 

Dalam kesempatan ini, Gusti Ayu juga menyampaikan  permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta.

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, KPK: Hibah Mars dan Himne Gratis, Tak Bayar kepada Pencipta

Berkaitan dengan penanganan perkara ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY dan Komnas HAM.

Menurut Gusti Ayu, Lapas Narkotika Yogyakarta termasuk kategori Bersinar (Bersih Narkoba) yang dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta, Ramdani Boy, mengatakan sebagai pejabat baru dia berharap tidak ada lagi tindakan serupa di masa datang.

"Di Lapas ini saya mengemban misi  humanis dan menghilangkan kekerasan, tapi tetap ada aturan. Penegakkan aturan tetap jalan," kata Boy.

Boy mengungkapkan, pasca-temuan kekerasan itu, Lapas IIA Narkotika Yogyakarta kehilangan kesempatan mendapat predikat wilayah bebas korupsi.

Baca juga: Polisi Proses Laporan terhadap Ustaz Khalid Basalamah soal Wayang, Sandy Tumiwa Dimintai Keterangan

Tahun ini mereka kembali merintis upaya meraih predikat itu.

Menurut Boy, pembinaan WBP mengacu pada  tata tertib Permen (Peraturan Menteri) yang memuat  secara detil  aturan  mulai pendekatan humanis sampai penindakan jika melakukan pelanggaran.

“Pasca kejadian tersebut kita laksanakan deklarasi janji kinerja yang perlakuan terhadap WBP tidak ada kekerasan fisik, humanis dan menjunjung tunggi HAM para WBP," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved