Kekerasan di Lapas
Buntut Temuan Kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lima Oknum Kena Sanksi
Tindak kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta akhirnya lima oknum kena sanksi.
WARTAKOTALIVE.COM, YOGYAKARTA - Tindak kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta akhirnya memakan korban.
Lima oknum petugas di lapas tersebut kena sanksi dari Kemenkumham.
Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Komnas HAM, menyusul temuan lembaga itu di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, tentang kekerasan terhadap WBP.
Baca juga: Atasi Kemiskinan di DKI, Wagub Ariza Tekankan Basis Data Terpadu dan Kolaborasi Lintas Sektor
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan dalam rilis hasil pemantauan dan penyelidikan dalam Kasus Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Senin (7/3/2022).
Beberapa rekomendasi telah dilaksanakan pada saat kejadian pengaduan bergulir.
"Kami sampaikan kondisi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta saat ini dalam keadaan kondusif, perlakuan terhadap WBP dan tahanan berjalan lebih humanis," kata Gusti Ayu, Rabu (9/3/2022).
Menurut Gusti Ayu, Tim Inspektorat telah turun melalui surat Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Nomor : ITJ.PW.03.02.05-11 tanggal 23 Februari 2022 perihal hasil audit tujuan tertentu terkait pengaduan mantan WBP atas tindakan kekerasan dan pelecehan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang menjadi isu aktual di media.
Baca juga: Banyak Memakan Korban, Sultan Bandung Doni Salmanan Akan Dimiskinkan, Begini Pembelaan Mertua
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat.
Selain itu, memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan.
"Mereka yang dipindahkan itu termasuk Kalapas ke Kantor Wilayah,” ujarnya.
“Kami juga telah menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," imbuh Gusti Ayu.
Gusti Ayu juga memastikan sesuai rekomendasi Komnas HAM bahwa pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.
Baca juga: Dijanjikan Rp1 Miliar, Vanessa Khong Mengaku Hanya Dapat Rp10 Juta dari Indra Kenz
Rekomendasi lain yang telah dilakukan adalah memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami traumatik.
Dari sisi internal juga dilakukan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di LP Narkotika Yogyakarta, serta memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang.
"Monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan," kata Gusti Ayu.