Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, KPK: Hibah Mars dan Himne Gratis, Tak Bayar kepada Pencipta

Ali mengatakan, mars dan himne KPK dihibahkan oleh Ardina Safitri kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK buka suara atas pelaporan yang dilayangkan alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 terhadap Firli Bahuri, terkait mars dan himne KPK. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas pelaporan yang dilayangkan alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 terhadap Firli Bahuri, terkait mars dan himne KPK.

Laporan yang dilayangkan AJLK 2020 berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli Bahuri, sebagai pencipta mars dan himne KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewan Pengawas, sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

Baca juga: INI Tiga Sikap MK Soal Presidential Threshold, Konstitusional Alias Tak Bertentangan dengan UUD 1945

"Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut, dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," kata Ali, Rabu (9/3/2022).

Ali mengatakan, mars dan himne KPK dihibahkan oleh Ardina Safitri kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.

"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," jelasnya.

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan Soal Mars dan Himne KPK, Dewan Pengawas Diminta Berikan Sanksi Berat

Kata Ali, KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan proses tersebut sesuai aturan dan prosedur.

Selanjutnya, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya.

"Lagu mars dan himne kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK."

"Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK," ucap Ali. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved