Berita Nasional

Diduga Tak Berizin, Bappebti Kemendag Bubarkan Seminar Perdagangan Berjangka Pablo Benua

Diduga Tak Berizin, Bappebti Kemendag Bubarkan Seminar Perdagangan Berjangka Pablo Benua. Berikut selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Aldison 

WARTAKOTALIVE.COM, BADUNG - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan seminar Pablo Benua di Kuta, Bali pada Sabtu (5/3/2022) lalu.

Seminar yang digelar Keluarga Gamara, perusahaan yang menawarkan investasi perdagangan berjangka dengan metode copy trade berbasis multi level marketing (MLM) itu diungkapkan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison dihentikan karena diduga melanggar perundang-undangan bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).

"Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” kata Aldison dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (7/3/2022).

Menurut Aldison, penawaran paket-paket investasi Gamara disinyalir melanggar Pasal 49 ayat (1a) juncto Pasal 73D ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sanksi pelanggar beleid tersebut terancam 5-10 tahun bui serta denda Rp 10-20 miliar.

Lebih lanjut, Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.

“Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK,” tuturnya.

Baca juga: Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Kerap Terjadi Saat Pembersihan Narkoba dan Barang Terlarang

Baca juga: Gubernur Anies Kejauhan Bandingkan Jakarta 1971 dengan 2021, Harusnya dengan Era Ahok

Untuk diketahui, Bappebti memiliki wewenang mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Saat ini pihak penyelenggara baik panitia maupun manajemen Keluarga Gamara tengah menjalani pemeriksaan.

Tercatat ada beberapa nama selain Pablo Benua, ada Joker Bali yang juga diperiksa oleh pihak Bappebti dan Bareskrim.

Pablo Benua merupakan lawyer dari Keluarga Gamara, sedangkan Joker Bali merupakan salah satu penasihat trading dari Keluarga Gamara.

Dalam kegiatan penghentian itu dipimpin langsung Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappebti Kementerian Perdagangan serta bekerjasama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, dan Polda Bali.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved