Indra Kenz
Memiskinkan Indra Kenz, Polisi Tinggal Tunggu Persetujuan Pengadilan
Gatot Repli Handoko mengatakankepolisian telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk dapat menyita aset rumah dan tanah
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mobil mewah dan rumah mewah afiliator aplikasi judi online Binomo, Indra Kenz yang sudah ditetapkan tersangka, terancam disita Bareskrim Polri.
Saat ini Polri tinggal tunggu persetujuan pengadilan, untuk menyita aset Indra Kenz atau memiskinkannya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini pihak kepolisian telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk dapat menyita aset rumah dan tanah Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan.
Kepolisian juga bekerjasama dengan Korlantas untuk dapat menyita kendaraan mewah milik Indra Kenz.
Polisi katanya juga sudah berkirim surat ke pengadilan untuk meminta persetujuan penyitaan aset tersebut.
Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah dilibatkan untuk menelusuri harta Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan selama menjadi afiliator Binomo.
Baca juga: Deretan Kesalahan Indra Kenz Disangkakan 5 Pasal, Penipuan hingga Pencucian Uang
Baca juga: Disangkakan Pasal Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Melanggar Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang
"Update IK terkait aset penyidik sudah kirim surat ke BPN dan PPATK dan Korlantas serta pengadilan guna persetujuan penyitaan," jelasnya.
Sebelumnya Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Binomo
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Tamil Selvan Minta kepada PPATK & Polisi Telusuri Aliran Dana Indra Kenz ke Keluarga Sampai Tunangan
Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.
Baca juga: Tiba di Mabes Polri, Indra Kenz Sudah Jadi Tersangka Kasus Binomo