Kasus Hukum Indra Kenz

Tamil Selvan Minta kepada PPATK & Polisi Telusuri Aliran Dana Indra Kenz ke Keluarga Sampai Tunangan

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan minta Bareskrim Polri dan PPATK menelusuri seluruh aliran dana dari Indra Kenz.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Crazy Rich Medan, Indra Kenz, kini tengah disorot publik karean aplikasi Binomo, banyak korban yang alami kerugian. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan minta Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri seluruh aliran dana dari Indra Kenz kepada keluarga, tunangan, serta teman-teman dekatnya.

Jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan, PPATK harus bergerak cepat.

Hal itu harus dilakukan, karena adanya penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Indra Kenz.

"Saya lihat disematkan UU TPPU, maka harus dikejar aliran dananya ke tunangannya, keluarganya, serta teman-temannya," kata Tamil, Selasa (1/3/2022).

"Karena dalam kasus TPPU, tersangka jarang menyimpan uang gelapnya dalam rekening sendiri. Jadi, mereka yang menerima aliran dana tersebut juga harus diminta pertanggung jawabannya seperti apa,” ujar Tamil.

Baca juga: Deretan Kesalahan Indra Kenz Disangkakan 5 Pasal, Penipuan hingga Pencucian Uang

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Binomo, Indra Kenz Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca juga: Tiba di Mabes Polri, Indra Kenz Sudah Jadi Tersangka Kasus Binomo

Tamil menerangkan bahwa Bareskrim juga harus menelusuri aktor intelektual dari kasus Indra Kenz yang diduga mempromosikan trading Binomo.

Adapun Binomo diduga kuat merupakan investasi bodong dan judi online.

Menurutnya, para affiliator seperti Indra Kenz hanya sebagai etalase yang memang cenderung dikorbankan.

Oleh karena itu, perlu ditelusuri siapa dalang di balik Binomo.

“Kalau Indra Kenz dan yang lainnya, saya kira itu cuma frame yang dipasang buat dikorbankan. Penerapan pasal-pasalnya juga lemah saya lihat,” ucap Tamil.

BERITA VIDEO: RSU Bunda Margonda Buka Klinik Eksekutif

Ketua Forum Politik Indonesia itu menjelaskan bahwa affiliator tidak bisa diduga sebagai bagian inti dari sistem binary option.

Soalnya para affiliator juga merupakan pihak yang diiming-imingi keuntungan tertentu oleh korporasi, sehingga kuat diduga mereka juga merupakan korban penipuan.

“Affiliator itu bukan bagian inti, coba cek apakah nama mereka ada pada struktur korporasi Binary Option tersebut? Jadi patut diduga mereka-mereka ini juga adalah korban iming-iming dari korporat maka saya mendorong harus dikejar aktor intelektualnya,” jelas Tamil.

Seperti diketahui, Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved