Indra Kenz Tersangka

Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Binomo, Indra Kenz Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Editor: Sigit Nugroho
Instagram @Indrakenz
Crazy Rich Medan, Indra Kenz. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Kini, dia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Tiba di Mabes Polri, Indra Kenz Sudah Jadi Tersangka Kasus Binomo

Baca juga: Indra Kenz Mangkir Lagi, Korban Binomo Minta Polisi Jemput Paksa

Baca juga: Tidak Kunjung Hadir dalam Pemeriksaan, Korban Binomo Minta Polisi Segera Jemput Paksa Indra Kenz

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, ujae Ramadhan, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. 

"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," imbuh Ramadhan.

BERITA VIDEO: Progres Pembangunan Sirkuit Formula E Sudah 30 persen

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Indra Kenz.

Di antaranya, akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Binomo.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun Youtube milik yang bersangkutan," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved