Penipuan Binomo

Disangkakan Pasal Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Melanggar Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

Kasus dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo atas terlapor Doni Salmanan telah naik penyidikan.

Editor: Sigit Nugroho
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan disangkakan dengan pasal judi online hingga pencucian uang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo atas terlapor Doni Salmanan telah naik penyidikan.

Doni Salmanan diduga melanggar sejumlah pasal dugaan tindak pidana.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

Baca juga: Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Binomo

Baca juga: Menjadi Afiliator Aplikasi Binomo, Bareskrim Polri Bakal Memeriksa Doni Salmanan pada Pekan Depan

Baca juga: Dalami Kasus Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan, Polisi Minta Keterangan 4 Orang dan 3 Saksi Ahli

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

BERITA VIDEO: Bapas Jakarta Selatan Perbolehkan Angelina Sondakh ke Bali Meski Masih Bebas Bersyarat

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ucap Gatot.

Diperiksa Pekan Depan 

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dalam kasus Binomo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved