Kasus Suap Pajak

Divonis Sembilan Tahun Penjara, Bekas Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Ajukan Banding

Angin merupakan terdakwa perkara suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Pajak, mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Pajak, mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara.

Angin merupakan terdakwa perkara suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Betul (ajukan banding)," kata Syaefullah Hamid, kuasa hukum Angin, saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Din Syamsuddin Bilang Bakal Ada Purnawirawan TNI-Polri Gabung Partai Pelita, Gatot Nurmantyo?

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Angin juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Dia divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 7 Maret 2022, Level 4 Tambah Jadi Tujuh Kabupaten/Kota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengembangkan kasus suapnya.

Angin lantas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved