Berita Regional

Lembaga Adat di Sumbar Haramkan Gus Yaqut Injak Tanah Minang Buntut Toa Masjid-Gongongan Anjing

Ketua LKAAM ini mencontohkan bahwa di negara Singapura suara azan kini tiada terdengar lagi, karena pada awalnya diatur, hingga akhirnya dilarang.

Editor: Feryanto Hadi
Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Fauzi Bahar melanjutkan, perihal SE yang ada saat ini sudah kelewatan, setelah sebelumnya juga sempat mengatur pakaian berupa SKB 3 menteri.

Baca juga: Terkait Pernyataan Menag Yaqut Soal Toa Masjid, MUI Bekasi: Tak Pantas Menteri Bicara Seperti Itu

Baca juga: Bantah Yaqut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Humas Kemenag: Gus Menteri Pakai Kata Misal

Kemudian, Ketua LKAAM ini mencontohkan bahwa di negara Singapura suara azan kini tiada terdengar lagi, karena pada awalnya diatur, hingga akhirnya dilarang.

Ia mengaku tak ingin kejadian seperti di Singapura itu juga terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, Dilansir dari TribunPekanbaru com, Yaqut melontarkan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 5 tahun 2022 pada hari Rabu (23/2/2022) usai menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Adapun pernyataan Yaqut kemudian mengundang reaksi dari berbagai pihak.

"‎Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" kata Yaqut saat itu.

Baca juga: Alumni PA 212 Akan Kepung Kedubes India Siang Ini, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin di Kuningan

Yaqut menyampaikan, begitu juga dengan rumah ibadah. Jika pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan dikhawatirkan bisa menggangu orang lain.

"Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana," katanya.‎

Artinya, kata Yaqut, apapun suara yang didengar oleh orang, jika tidak diatur dengan baik, maka suara tersebut bisa mengganggu orang.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved