Bantah Yaqut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Humas Kemenag: Gus Menteri Pakai Kata Misal

Pemberitaan yang mengatakan Yaqut membandingkan dua hal tersebut, menurut Thobib, sangat tidak tepat.

Kemenag
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, membantah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, membantah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Pemberitaan yang mengatakan Yaqut membandingkan dua hal tersebut, menurut Thobib, sangat tidak tepat.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing."

Baca juga: Usulkan Penundaan, Gus Muhaimin: Pemilu 2024 Jangan Sampai Ganggu Prospek Ekonomi

"Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Thobib menjelaskan asal usul pernyataan tersebut.

Menurut Thobib, saat itu Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru.

Baca juga: Gus Muhaimin Dinilai Usul Pemilu Ditunda karena Elektabilitas Stagnan dan Tak Harmonis dengan PBNU

Yaqut, kata Thobib, menjelaskan dalam hidup di masyarakat yang plural, diperlukan toleransi.

Sehingga, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal."

Baca juga: Tolak Pemilu 2024 Ditunda, Mardani Ali Sera: Rezim Otoriter Muncul karena Waktu Berkuasa yang Lama

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," terang Thobib.

Menurutnya, Yaqut mencontohkan adanya suara keras secara bersamaan yang dapat mengganggu masyarakat

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar."

Baca juga: Muhaimin Iskandar Usul Pemilu 2024 Diundur, Waketum Demokrat: Jokowi Jangan Main Cilukba

"Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga."

"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain."

"Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” jelas Thobib.

Baca juga: Kaji Usulan Muhaimin Iskandar, PPP: Dalam Sejarah Kita, Pemilu Dimajukan dan Diundur Pernah Terjadi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved