PA 212 Nonaktifkan Haikal Hassan, Slamet Maarif Bilang Ada Urusan yang Harus Diselesaikan
Surat itu diteruskan kepada Haikal Hassan sebagai informasi penonaktifan, serta diteruskan kepada seluruh jajaran pengurus wilayah PA 212.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) Persaudaraan Alumni (PA) 212 menonaktifkan sementara Haikal Hassan Baras dari jajaran pengurus inti.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Umum DTN PA 212 Slamet Ma'arif.
Slamet menyatakan, Haikal nonaktif sebagai pengurus sejak Senin (21/2/2022) lalu.
Baca juga: Mayoritas Pasien Covid-19 Berkomorbid Diabetes Meninggal, Rata-rata Wafat Lima Hari Setelah Masuk RS
"Ya benar (PA 212 menonaktifkan Haikal Hassan)," kata Slamet kepada Tribunnews, Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya, iInformasi penonaktifan pengurus inti DTN terhadap Haikal Hassan tersiar melalui selembar surat yang ditandatangani Slamet Ma'arif sebagai ketua umum.
Dalam surat tersebut disebutkan, penonaktifan sementara Haikal Hassan diputuskan setelah adanya arahan dari Majelis Syuro DTN PA 212 yang diketahui Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai pembina.
Baca juga: Puncak Kasus Kematian Akibat Covid-19 Biasanya Terjadi 15-20 Hari Usai Lonjakan Kasus Tertinggi
"Maka terhitung mulai Hari Senin 12 Februari 2022 menonaktifkan sementara waktu pengurus inti DTN PA 212 atas nama Ust Haikal Hassan Baras dari kepengurusan dan segala kegiatannya," tulis surat keputusan tersebut.
Surat itu diteruskan kepada Haikal Hassan sebagai informasi penonaktifan, serta diteruskan kepada seluruh jajaran pengurus wilayah PA 212.
"Surat keputusan ini disebarkan ke DTP, DTK, KorCam, KorLur/Des untuk pemberitahuan dan antisipasi penyalahgunaan wewenang keorganisasian di kemudian hari," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Sejumlah Kabupaten/Kota Masuk Level 4, Jabodetabek Masih Level 3
Slamet memastikan, keputusan menonaktifkan sementara Haikal Hassan sebagai pengurus, berdasarkan permintaan pribadi.
Slamet menyebut, Haikal ada urusan yang harus diselesaikan. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci urusan yang dimaksud.
"Karena beliau sedang ada urusan yang harus diselesaikan, beliau minta mundur sementara waktu dari kepengurusan dan kegiatan."
Baca juga: Transisi dari Pandemi Covid-19 ke Endemi, Pemerintah Gunakan Tiga Indikator Ini
"He..he.. banyak lah," jelas Slamet.
Atas permintaan itu, kata Slamet, pengurus DTN PA 212 langsung menggelar musyawarah untuk konsultasi dan meminta keputusan dari Majelis Syuro.
Hasilnya, permintaan dari Haikal Hassan itu dipenuhi, dan terhitung sejak Senin (21/2/2022), pria yang akrab dipanggil Babeh Haikal itu hengkang dari kepengurusan PA 212.
Baca juga: 13 Provinsi Sudah Lampaui Puncak Delta, Lima di Antaranya Tunjukkan Tren Penurunan Kasus Covid-19
"Hari Jumat kemarin saya bertemu dan bincang dengan beliau."
"Maka DTN PA 212 konsultasi dan minta pertimbangan dengan Majelis Syuro untuk menonaktifkan beliau sementara waktu. Akhirnya permohonan beliau kita penuhi," terang Slamet. (Rizki Sandi Saputra)