Kali Mampang
Yayan Sebut Ditolak atau Dikabulkannya Gugatan Warga, Pengerukan Kali Mampang Terus Dikerjakan
Pemerintah daerah mengklaim, dua keputusan tersebut yakni normalisasi dan pembangunan tanggul masih dalam proses pengerjaan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Pemerintah daerah mengklaim, dua keputusan tersebut yakni normalisasi dan pembangunan tanggul masih dalam proses pengerjaan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhana, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerima putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari enam gugatan.
Bahkan kata dia, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin.
Baca juga: Ganti Proyek Normalisasi jadi Gerebek Lumpur, Penyebab Pemprov DKI Digugat Warga
Baca juga: Begini Kondisi Kali Mampang Setelah Warga Menangkan Gugatan atas Gubernur Anies
“Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Senin (21/2/2022).
Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan. “Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.
Baca juga: Kabulkan Gugatan Korban Banjir, PTUN Jakarta Perintahkan Pemprov DKI Jakarta Keruk Kali Mampang
Baca juga: PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang Sampai Tuntas, Eko Kuntadhi: Akibat Gubernur Males Kerja
Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022). (faf)