Normalisasi Sungai

Ganti Proyek Normalisasi jadi Gerebek Lumpur, Penyebab Pemprov DKI Digugat Warga

Menurut Gilbert, gugatan perdata di PTUN ini seharusnya tidak terjadi seandainya Pemprov bersedia berdialog dengan warga, dan memberi penjelasan.

Warta Kota/ Ramadhan LQ
Dua alat berat tampak berada di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (20/2/2022) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak memandang dihapusnya proyek normalisasi dan diganti proyek gerebek lumpur jadi alasan utama Pemprov DKI digugat warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Apalagi Pemprov DKI Jakarta mengklaim, telah mengeruk kali tersebut sejak 2021 silam atau sebelum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keluarpada 15 Februari 2022 lalu.

Menurut Gilbert, gugatan perdata di PTUN ini seharusnya tidak terjadi seandainya Pemprov bersedia berdialog dengan warga, dan memberi penjelasan.

Dalam putusan terbaca bahwa masalah komunikasi ini juga dipersoalkan.

“Bila menyimak dengan jelas gugatan tersebut, bahwa pertimbangan menghilangkan normalisasi sungai menjadi pokok perkara (posita) para penggugat dan akhirnya dimenangkan oleh hakim dengan putusan Nomor: 205/G/TF/2021/PTUN-JKT,” kata Gilbert berdasarkan keterangannya pada Senin (21/2/2022).

Gilbert mengatakan, posita yang dimakud adalah menghilangnya program normalisasi, yang dikuatkan dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu.

Baca juga: Warga Bersyukur Anies Akhirnya Keruk Kali Mampang, Berharap Rumahnya Tak lagi Kebanjiran

Baca juga: Begini Kondisi Kali Mampang Setelah Warga Menangkan Gugatan atas Gubernur Anies

Para penggugat juga mempersoalkan penjelasan Wagub DKI yang menyebut gerebek lumpur sama halnya dengan normalisasi.

“Padahal jelas normalisasi tidak hanya gerebek lumpur, tapi normalisasi sungai adalah mengeruk sedimentasi, mengembalikan lebar sungai, memperlurus aliran sungai, membangun sodetan, dan membangun tanggul (betonisasi),” ujar Gilbert yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut dia, keputusan hakim agar Pemprov DKI melakukan penurapan/betonisasi membuktikan bahwa program gerebek lumpur berbeda dengan normalisasi.

Karena itu dia meminta kepada Gubernur maupun Wakil Gubernur agar tidak sembarangan berucap terkait program yang dikerjakan.

Baca juga: Keok di PTUN, Anies Diminta Keruk Kali Mampang dan Bikin Turap, Warga: Terakhir Dikeruk di Era Ahok

“Jelas terlihat, bahwa RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) yang menghapus normalisasi adalah tidak tepat secara juridis, dan sebaiknya diperbaiki. Bilamana ada yang menggugat gagalnya sumur resapan dan dimenangkan, semakin jelas bahwa RPJMD yang disusun sangat perlu direvisi kualitasnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Gilbert juga mempersoalkan pemerintah daerah yang tidak taat aturan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di dalamnya, kata dia, mencakup asas umum pemerintahan yang baik.

“Kalau diperhatikan bahwa pelanggaran ini bukan kali ini saja terjadi seperti dalam hal normalisasi sungai yang dituntut, tetapi juga terjadi dalam kasus Formula E, reklamasi Ancol, sumur resapan yang bermasalah dan berbagai hal lainnya. Padahal seharusnya pemerintah taat/tahu aturan (imperium scire legem),” ucapnya.

Baca juga: PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang Sampai Tuntas, Eko Kuntadhi: Akibat Gubernur Males Kerja

Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.

Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022). (faf)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved