Kali Mampang
Begini Kondisi Kali Mampang Setelah Warga Menangkan Gugatan atas Gubernur Anies
Hanya terlihat tiga orang yang merupakan warga sekitar tengah mencari material di Kali Mampang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua alat berat tampak berada di Kali Mampang di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/2/2022) siang.
Pantauan Wartakotalive.com pukul 14.00 WIB, alat berat itu bertuliskan 'Unit Alkal DSDA DKI Jakarta' namun tak beroperasi.
Hanya terlihat tiga orang yang merupakan warga sekitar tengah mencari material di Kali Mampang.
Kedalaman kali yang berwarna hitam tersebut diperkirakan mencapai 1 sampai 1,5 meter.
Meski air kali berwarna hitam, tak tercium bau tidak sedap dari kali itu.
Namun, tampak sampah dedaunan hingga sampah plastik mengalir di Kali Mampang.
Baca juga: Keok di PTUN, Anies Diminta Keruk Kali Mampang dan Bikin Turap, Warga: Terakhir Dikeruk di Era Ahok
Baca juga: Kabulkan Gugatan Korban Banjir, PTUN Jakarta Perintahkan Pemprov DKI Jakarta Keruk Kali Mampang
Warga sekitar bernama Asmari (55) mengatakan, dua alat berat sudah beroperasi pada Sabtu (19/2/2022) kemarin.
"Sudah ada pas Jumat. Kemarin (Sabtu) baru dikeruk ini kali pakai alat berat itu. Hari ini mungkin libur," katanya, kepada Wartakotalive.com pada Minggu siang.
Usai kalah digugat warga karena penanganan banjir Kali Mampang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turunkan dua alat berat untuk mengeruk Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Anies Didesak Penuhi Tuntutan Warga Korban Banjir Kali Mampang yang Menang di PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan 7 warga korban banjir kepada Anies Baswedan dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim memutuskan menghukum Anies untuk menangani masalah banjir di Jakarta dengan segera menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.
Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Beberapa Kali Ganti Gubernur, Rencana Normalisasi Kali Mampang Cuma Wacana
Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar.
Satu dari tujuh warga penggugat Anies, Tri Andarsanti Pursita menyebutkan, pengerukan Kali Mampang terakhir kali dilakukan pada tahun 2017.