Mulai Maret 2022 Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Memberatkan

Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kompasiana.com
Mulai 1 Maret 2022, salah satu syarat transaksi jual beli tanah di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mulai 1 Maret 2022, salah satu syarat transaksi jual beli tanah di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan, banyak orang yang belum mengetahui sistem jaminan kesehatan nasional ini kepesertaannya wajib.

Baca juga: Lebih Baik Pakai N95 Atau Masker Dobel? Ini Pendapat Ideal Dokter

Hal itu tertuang dalam UU 40/2004, yang mengatakan setiap penduduk wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Ini untuk mencapai Indonesia Coverage, kita ketahui RPJMN tahun 2024 disebutkan bahwa 98 persen masyarakat itu sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Senin (21/2/2022)

Aturan wajib kepersertaan itu lalu diperkuat dengan Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Yakin Penjabat Kepala Daerah yang Ditunjuk Bakal Junjung Netralitas

Inpres tersebut mengamanatkan 30 kementerian/lembaga termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS.

"Instruksi Presiden itu termasuk menginstruksikan Menteri ATR/BPR memastikan pemohon hak tanah, dipastikan yang bersangkutan itu merupakan peserta aktif dalam JKN KIS," jelasnya.

Ia menilai aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Segarkan Organisasi, Leonard Eben Ezer Jadi Kajati Banten

Sebab, JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat.

"Orang beli tanah jelas orang mampu, kok belum jadi peserta? Padahal kan wajib."

"Kita saling gotong royong. Ini dalam rangka meningkatkan warga ikut JKN, padahal ini sudah lama aturannya."

Baca juga: KPK Pastikan Tak Pernah Pasang Baliho Berwajah Firli Bahuri, Saat Dicek Sudah Raib

"Tapi kita optimis peserta tercapai 98 persen. Tapi ini tidak memberatkan, karena kurang dari tiga menit kita tahu kartu BPJS aktif atau enggak," ucap Ghufron.

Saat ini, lanjutnya, sekitar 96,8 juta orang yang masuk klasifikasi tidak mampu dan miskin, telah dibayari pemerintah.

"Jadi sebetulanya tidak ada alasan yang miskin, tidak mampu, pemerintah membayari."

Baca juga: Aspek Ungkap Perwakilan Pekerja Pernah Diajak Bicara Soal Aturan Baru JHT, tapi Tak Pernah Setuju

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved