Aspek Ungkap Perwakilan Pekerja Pernah Diajak Bicara Soal Aturan Baru JHT, tapi Tak Pernah Setuju

Mirah menjelaskan, pembahasan mengenai Permenaker itu baru dibahas pada Badan Pekerja.

Warta Kota/Hamdi Putra
Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan, pihak pekerja tak pernah menyetujui Permenaker2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan, pihak pekerja tak pernah menyetujui Permenaker2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kata Mirah, perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, memang sudah diajak bicara oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Namun, dalam pembicaraan tersebut belum ada persetujuan dari para pekerja.

Baca juga: Tunggu Aturan Turunan Terbit, Jokowi Kemungkinan Umumkan Kepala Otorita IKN pada Maret Atau April

"Saya sudah konfirmasi kepada kawan-kawan yang duduk di LKS Tripartit Nasional."

"Mereka sudah diajak bicara tetapi tidak ada persetujuan," ungkap Mirah dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (19/2/2022).

Mirah menjelaskan, pembahasan mengenai Permenaker itu baru dibahas pada Badan Pekerja.

Baca juga: GP Ansor: Penembakan Enam Anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek Tak Sepatutnya Dikriminalisasi

Sedangkan persetujuan LKS Tripartit Nasional bakal disepakati pada rapat pleno.

Pemerintah, menurutnya, tidak boleh mengeluarkan regulasi, saat pembahasan masih dilakukan di Badan Pekerja.

"Kalau yang sahnya itu adalah di rapat pleno. Di rapat pleno itu diputuskan setuju atau tidak setuju."

Baca juga: Dari Tiga Gubernur yang Dilirik Nasdem, Anies Baswedan Dinilai Paling Potensial Diusung Jadi Capres

"Mereka diajak bicara, namun mereka tidak setuju dan belum diplenokan. Ini memang aturan main yang ada di LKS Tripartit Nasional," beber Mirah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK

Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved