Wakil Ketua Komisi II DPR Yakin Penjabat Kepala Daerah yang Ditunjuk Bakal Junjung Netralitas
Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj) kepala daerah, mulai pertengahan tahun ini.
Para ASN ini akan menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ratusan kepala daerah lainnya, hingga kepala daerah definitif terpilih di Pilkada 2024.
Kebijakan ini menyusul Pilkada serentak 2024 sesuai amanat UU 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Baca juga: Tunggu Aturan Turunan Terbit, Jokowi Kemungkinan Umumkan Kepala Otorita IKN pada Maret Atau April
Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menggaransi ASN yang jadi Pj kepala daerah bakal bekerja optimal, meski bukan hasil dari pemilihan langsung.
"Kemendagri tentunya akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah," kata Syamsurizal kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: GP Ansor: Penembakan Enam Anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek Tak Sepatutnya Dikriminalisasi
Politikus senior PPP ini mengatakan, khusus Pj gubernur akan ditempati ASN yang berasal dari eselon I Kemendagri.
DKI Jakarta yang punya keistimewaan sebagai ibu kota, juga akan dipilih penjabat dengan pertimbangan khusus.
"Tentunya akan ada pertimbangan khusus, misalnya DKI Jakarta yang punya keistimewaan," katanya.
Baca juga: Dari Tiga Gubernur yang Dilirik Nasdem, Anies Baswedan Dinilai Paling Potensial Diusung Jadi Capres
Dalam persiapan menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024, Syamsurizal menyebut para penjabat kepala daerah akan menghadapi tugas berat.
Namun, dia meyakini mereka yang mengisi posisi kepala daerah sementara akan menjunjung netralitas.
"Karena mereka ASN yang wajib mengedepankan netralitas," ucap Syamsurizal.
Baca juga: JKP Dinilai Hanya Gula-gula Pemerintah Agar Permenaker 2/2022 Soal Pencairan JHT Direstui Publik
Mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan habis masa jabatannya.
Pada 2022 dan 2023 total ada 272 kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi, habis masa jabatannya.
Seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh Mendagri. (Danang Triatmojo)