Kadin Sarankan Menaker Bikin Diskresi Soal JHT, Khususnya untuk Korban PHK
Menurut Adi, fleksibilitas tersebut perlu ditetapkan, karena sistem internasional mengatur demikian.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industiri Indonesia (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, mengusulkan Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan diskresi lewat surat edaran, terkait Permenaker 2/2022.
Diskresi yang dimaksud adalah membuat aturan syarat pencairan JHT secara penuh hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, atau pekerja yang memang bisa mencapai usia pensiun 56 tahun.
"Kalau kami inginnya mengusulkan di sana kan ada kebijakan diskresi Menaker, misalnya lewat surat edaran."
Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Dinilai Cukup Representatif karena Punya Keahlian Khusus
"Yang usia 56 tahun itu cukup yang formal, formatif saja, yang benar-benar memang mencapai usia 56," kata Adi dalam diskusi Polemik Trijaya 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).
Sedangkan pekerja dengan pekerjaan yang tak bisa mencapai usia pensiun 56 tahun, termasuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa dikecualikan dari syarat tersebut.
Menurut Adi, fleksibilitas tersebut perlu ditetapkan, karena sistem internasional mengatur demikian.
Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Berlanjut
Sehingga, lanjut Adi, semestinya regulasi dalam Permenaker 2/2022 juga bisa mengatur sektor pekerjaan yang tak bisa mencapai usia pensiun, bisa mencairkan dana JHT-nya secara penuh tanpa menunggu berusia 56 tahun.
"Yang belum mencapai usia 56, apalagi korban PHK, segala macamnya, itu bisa dikecualikan."
"Wong international system saja bisa dikecualikan, masa Permenaker enggak bisa dikecualikan."
Baca juga: Aturan Baru JHT Ditolak, Pemerintah Diminta Perbaiki Komunikasi, Jangan Sampai Publik Tak Percaya
"Kiranya kami mengharapkan ada fleksibilitas di sana, agar apa?"
"Agar kita sama-sama mencari solusi terbaik buat bangsa, kita tidak bisa hanya memikirkan secara parsial saja," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Aturan Baru Pencairan JHT Diprotes Buruh, Puan Maharani: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan
Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK
Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/permenaker-22022.jpg)