Aturan Baru JHT Ditolak, Pemerintah Diminta Perbaiki Komunikasi, Jangan Sampai Publik Tak Percaya

Trubus mengatakan, dialog merupakan langkah yang sangat penting dibangun oleh pemerintah.

jdih.kemnaker.go.id
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan penolakan dari beberapa pihak di Tanah Air. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan penolakan dari beberapa pihak di Tanah Air.

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah perlu memperbaiki komunikasi dengan publik, khususnya kelompok pekerja terkait aturan ini.

"Di sinilah kemudian ada komunikasi yang baik antara pemerintah dengan buruh."

Baca juga: DPR Sahkan Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027, Selanjutnya Dilantik Jokowi

"Sehingga persepsi-persepsi yang berbeda itu bisa diselesaikan secara proporsional, artinya secara musyawarah mufakat," ucap Trubus dalam Diskusi Online: Unboxing Kebijakan JHT Indonesia, Jumat (18/2/2022).

Trubus mengatakan, dialog merupakan langkah yang sangat penting dibangun oleh pemerintah, dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan ini.

Pemerintah, kata Trubus, harus diedukasi bahwa JHT ditujukan untuk tabungan.

Baca juga: Jokowi Teken UU 3/2022, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai

Serta, kebijakan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berkaitan dengan para pekerja.

"Itu kan pentingnya dialog, konsultasi publik ini menjadi persoalan. Saya kira ini menjadi sumber malapetaka," tutur Trubus.

Trubus mengatakan, gelombang penolakan terhadap Permenaker 2/2022 terjadi karena minimnya komunikasi dari pemerintah.

Baca juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Himne KPK, Alexander Marwata: Kalau Mampu, Mungkin Saya yang Buat

Dirinya mengingatkan bahaya yang timbul jika pemerintah tidak dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait aturan ini.

Menurutnya, hal ini dapat menciptakan ketidakpercayaan publik alias public distrust.

"Supaya tidak menimbulkan pemahaman yang keliru terus-menerus, karena nanti ini berujung kepada public trust."

Baca juga: Diminta Pulang oleh Jokowi, Ainun Najib: Anak Saya Masih Sekolah di Singapura, Pendidikan Harga Mati

"Kalau sudah public distrust ini berbahaya loh. Jadi saya rasa ini harus segera diselesaikan," ucap Trubus.

Aturan ini menurutnya harus dikaji ulang dengan direvisi atau ditunda pelaksanaannya, sampai terbentuk kesepahaman dengan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: MUI: Vaksin Non Halal Tak Boleh Digunakan Meskipun Didapat Secara Gratis, Jika Ada yang Halal

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved