KPK Pastikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Berlanjut
Penyidik juga berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101, berlanjut.
Tak ada alasan bagi KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut.
"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: DPR Sahkan Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027, Selanjutnya Dilantik Jokowi
Kata Ali, pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan penyidik.
Penyidik juga berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara.
"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK, karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Teken UU 3/2022, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai
Ali menyampaikan, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan pasal 11 UU tentang KPK, juga telah terpenuhi.
Dia juga mengingatkan, meski ada pihak lain menghentikan kasus tersebut, KPK tidak akan mengikutinya.
"Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini," ucapnya.
Baca juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Himne KPK, Alexander Marwata: Kalau Mampu, Mungkin Saya yang Buat
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Baca juga: Diminta Pulang oleh Jokowi, Ainun Najib: Anak Saya Masih Sekolah di Singapura, Pendidikan Harga Mati
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Dalam kasus ini, Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain.
Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017.
Baca juga: Bakal Gugat Permenaker 2/2022 ke PTUN, Presiden KSPSI: JHT Hak Buruh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/helikopter-agusta-westland-101.jpg)