Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Himne KPK, Mantan Penyidik: Pemberantasan Korupsi Tak Perlu Lagu

Praswad lantas menyoroti dugaan konflik kepentingan di balik pemilihan lagu tersebut, juga pemberian hak cipta.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mengkritik penciptaan mars dan himne KPK oleh istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ardina Safitri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mengkritik penciptaan mars dan himne KPK oleh istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ardina Safitri.

"Terus terang saya kehabisan kata-kata atas tindakan ketua KPK memilih lagu ciptaan istrinya menjadi himne KPK," kata Praswad saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).

Mantan penyidik KPK itu menegaskan, komisi antikorupsi bukanlah perusahaan keluarga. Terlebih, pemberantasan korupsi tidak memerlukan himne.

Baca juga: Istrinya Ciptakan Mars dan Himne KPK, Firli Bahuri Berharap Jadi Inspirasi dalam Bekerja

Praswad lantas menyoroti dugaan konflik kepentingan di balik pemilihan lagu tersebut, juga pemberian hak cipta.

"KPK bukan perusahaan keluarga, dan pemberantasan korupsi tidak perlu himne, sangat ironis sekali."

"Andai kita mau mendengar sedikit lebih jernih menggunakan hati nurani, tidak perlu sulit-sulit menciptakan lagu."

Baca juga: Ida Fauziyah Ungkap Sering Ditelepon oleh Pimpinan Serikat Buruh, Kecuali Said Iqbal

"Karena himne pemberantasan korupsi yang sejati ada di dalam jerit tangis derita rakyat korban bansos yang sampai saat ini tidak dituntaskan oleh KPK."

"Tangis ribuan mahasiswa yang menjadi korban aksi reformasi dikorupsi 2019, tangisan warga Desa Wadas, tangisan para korban PHK akibat krisis pandemi yang tidak bisa mencairkan THT-nya sampai dengan umur 56 tahun nanti."

"Sudah lebih dari cukup untuk menyuarakan nyanyian penderitaan rakyat," paparnya.

Berharap Jadi Inspirasi

Ardina Safitri, istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menciptakan mars dan himne KPK.

Lagu itu diluncurkan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lantas menyerahkan hak cipta mars dan himne itu kepada KPK.

Baca juga: DAFTAR Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 Hasil Pilihan Komisi II DPR, Ada Satu Petahana

Proses ini sebagai pengesahan hak intelektual atas kedua lagu tersebut, untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.

Penyerahan ini disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved