Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Himne KPK, Mantan Penyidik: Pemberantasan Korupsi Tak Perlu Lagu
Praswad lantas menyoroti dugaan konflik kepentingan di balik pemilihan lagu tersebut, juga pemberian hak cipta.
“Lagu mars dan himne ini, kini hak ciptanya adalah milik KPK."
Baca juga: Zona Oranye Covid-19 di Indonesia Melonjak Jadi 119 Kabupaten/Kota, Merah Masih Nihil 22 Pekan
"Sehingga harapannya, seluruh insan KPK juga punya rasa memiliki yang utuh dengan mengimplementasikan pesan-pesan dalam lagu tersebut."
"Menumbuhkan semangat dalam bekerja dan berkarya untuk Indonesia melalui pemberantasan korupsi,” ucap Yasonna.
Lagu mars dan himne KPK yang digubah oleh Ardina Safitri ini mengandung pesan dan makna, untuk mengajak insan KPK terus berbakti kepada negeri demi mewujudkan Indonesia yang jaya, Indonesia yang bebas dari korupsi.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada Sembilan, Aceh Paling Banyak
Ardina menyampaikan rasa bangganya, melalui lagu mars dan himne ini bisa ikut berkontribusi dalam tugas pemberantasan korupsi.
“Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apa pun, sesederhana apa pun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi,” tutur Dina.
Firli Bahuri mengatakan, mars dan himne KPK ini akan semakin menambah kebanggaan setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Persis Isi Pesan Berantai, Perludem: Jangan Pertaruhkan Pemilu 2024
Dan, selalu mengingatkan insan KPK bangga melayani bangsa, setiap saat bekerja dengan penuh semangat, karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi.
“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada Bangsa Indonesia,” harap Firli.
Yasonna menegaskan proses pencatatan hak cipta saat ini lebih cepat dan terbebas dari pungutan liar (pungli).
Baca juga: Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Yasonna menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC pada awal 2022.
Dalam sistem tersebut, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit.
Sistem ini merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari, dan merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.
Baca juga: Tambah 247 Orang, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
“Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” jelas Yasonna.
Yasonna menuturkan, proses permohonan pencatatan ciptaan atas mars KPK dan himne KPK yang diajukan pada 6 Januari 2022, prosesnya selesai kurang dari 10 menit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gedung-baru-kpk.jpg)