Permenaker 2/2022 Tuai Polemik, Ida Fauziyah Bilang Sudah Lewati Proses Pembahasan Panjang

Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial.

Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang menuai polemik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang menuai polemik.

Ida Fauziyah dalam video berdurasi sekira 15 menit, Senin (14/2/2022), mengatakan, Permenaker itu telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, dan dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak.

Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial.

Baca juga: Pemerintah Berniat Hapus Karantina Terpusat Bagi PPLN Mulai 1 April

Yakni, dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial, yaitu dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)."

"Sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana Bulan Februari ini bisa diambil manfaatnya,” jelas Ida.

Baca juga: Dianjurkan Lima Organisasi Profesi Kedokteran, Vitamin D Bisa Cegah Pasien Covid-19 Bergejala Berat

Ida berujar, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek untuk pekerja dalam kondisi tertentu, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Ia melanjutkan, Permenaker 2/2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT.

Pada tahun yang sama, PP tersebut sebagian diubah dengan PP 60/2015, yang disusul dengan terbitnya Permenaker 19/2015.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 21 Februari 2022, Level 1 Cuma Ada di Empat Kabupaten

Lahirnya PP 46/2015 juga merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

“Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua perundang-undangan yang mengatur tentang JHT, mulai dari undang-undangnya maupun peraturan pemerintahnya,” papar Ida.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Inidikasi Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan Tembus Rp515 Miliar

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK

Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga: Densus 88 Bekuk Ketua Jamaah Islamiyah Bengkulu, Berperan Rekrut Anggota Hingga Sembunyikan Buronan

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”

Baca juga: Sekjen Gerindra: Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024 Digelar Tahun Ini, Kita Tunggu Undangannya

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved