Tolak Permenaker 2/2022, KPBI: Bu Menteri Banyak Buat Aturan yang Membuat Buruh Terluka

Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker ini, karena berdampak buruk kepada kaum buruh.

-
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Regulasi tersebut mengatur pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT), hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

"Kami menyayangkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini."

Baca juga: Usulan Usia Pensiun TNI Diperpanjang, Mantan Kabais: Bakal Ngos-ngosan Lari di Lapangan

"Kenapa? Karena sebetulnya ini menghambat buruh."

"JHT kan hak teman teman buruh, tapi kenapa ada batasan usia sampai 56 tahun?" Ujar Ketua Bidang Politik KPBI Jumisih kepada Tribunnews, Jumat (11/2/2022).

Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker ini, karena berdampak buruk kepada kaum buruh.

Baca juga: Bantah Perkom 1/2022 Cegah Alumni KPK Kembali, Sekjen: Kita Bisa Terus Berkolaborasi

Dirinya mempertanyakan urgensi keluarnya aturan yang dianggap merugikan kaum pekerja di Indonesia tersebut.

"Kami berharap Menaker meninjau kembali. Bahwa Permenaker ini tidak berdampak positif pada teman-teman buruh," ucap Jumisih.

Ia mengaku kecewa terhadap keputusan Ida Fauziyah yang mengeluarkan aturan tersebut.

Baca juga: Komisi I DPR Bakal Minta Penjelasan Prabowo Soal Niat Beli 78 Jet Tempur dari Prancis dan Amerika

Menurut Jumisih, Ida Fauziyah kerap membuat aturan yang merugikan kaum buruh. Permenaker ini juga, menurutnya, melukai kaum buruh.

"Terus terang kecewa, ini bukan kekecewaan pertama."

"Selama masa pandemi, yang sangat kami sesalkan Bu Menteri banyak sekali membuat aturan yang membuat posisi kami, rekan buruh, terlukai, tercederai."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Februari 2022: 100 Pasien Wafat, 40.489 Orang Positif, 15.767 Sembuh

"Jadi kita berharap Menteri meninjau kembali. Mencabut permenaker ini," tegas Jumisih.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK

Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga: Densus 88 Bekuk Ketua Jamaah Islamiyah Bengkulu, Berperan Rekrut Anggota Hingga Sembunyikan Buronan

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”

Baca juga: Sekjen Gerindra: Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024 Digelar Tahun Ini, Kita Tunggu Undangannya

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved