Virus Corona
Molnupiravir dan Paxlovid Jadi Obat Baru untuk Pasien Covid-19
Lima organisasi profesi kedokteran tersebut juga mengeluarkan pedoman tata laksana Covid-19 edisi 4.
Salah satunya mengatur penggunaan obat dan terapi Covid-19.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dr Sally Aman Nasution mengatakan, berdasarkan bukti ilmiah terbaru, terdapat obat-obatan Covid-19 yang sebelummya digunakan tapi kini tak lagi dipakai, lantaran tak memiliki manfaat.
"Ada beberapa terapi dan obat-obatan dulu dimasukan ke dalam buku tata laksana, berdasarkan bukti ilmiah yang baru tidak terbukti manfaatnya," kata Sally dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Golkar Siap Berkoalisi dengan Parpol Apa Pun Asal Airlangga Hartarto Jadi Capres
Adapun obat dan terapi tersebut adalah plasma konvalesen, anti virus Oseltamivir, antibiotik Azithromycin, Klorokuin, dan Ivermectin.
"Itu kita tidak masukkan lagi, karena bukti ilmiahnya tidak cukup," ungkapnya.
Saat ini terdapat dua obat antivirus yang baru sebagai pilihan, sesuai indikasi dan ketersediaan, yaitu Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Kejaksaan Agung Periksa Enam Polisi
Kedua obat ini sudah dipakai sebagai obat antivirus untuk Covid-19 di berbagai negara.
Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menambahkan, saat ini ada empat obat antivirus yang digunakan, yakni Remdesivir, Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).
"Bahkan Ivermectin enggak pernah jadi obat standar. Hanya dinarasikan buku edisi 3, Ivermectin masih dalam uji klinis," jelasnya. (Rina Ayu)