ICW Desak Dewas KPK Periksa dan Tidak Lindungi Lili Pintauli Siregar Atas Dugaan Bohongi Publik

Kata Kurnia, dugaan penyebaran hoaks itu berbeda dari pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa Dewas KPK dan terbukti dilakukan Lili.

Biro Humas KPK via Kompas.com
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Lili Pintauli Siregar, terkait dugaan menyebarkan berita bohong. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Lili Pintauli Siregar, terkait dugaan menyebarkan berita bohong.

Penyebaran hoaks yang dimaksud ICW adalah saat Wakil Ketua KPK itu membantah berkomunikasi dengan bekas Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, saat menggelar jumpa pers pada April 2021.

"Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut."

Baca juga: Berkaca dari Kasus Harun Masiku, DPR Diminta Soroti Independensi dan Integritas Calon Anggota KPU

"Perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (9/2/2022).

Kata Kurnia, dugaan penyebaran hoaks itu berbeda dari pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa Dewas KPK dan terbukti dilakukan Lili.

Saat itu, Dewas KPK nenyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial selaku pihak yang sedang beperkara di lembaga antirasuah.

Baca juga: Sekjen Gerindra: Insyaallah Prabowo Maju Sebagai Capres 2024, Dipasangkan dengan Orang Terbaik

"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," ucap Kurnia.

Terlebih, bagi ICW, dugaan pelanggaran etik Lili sudah kuat.

Sedikitnya, Lili diduga melanggar dua pasal, yaitu pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas 2/2020 yang memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.

Baca juga: Mahfud MD Tak Setuju Cuma Pembela Pemerintah yang Dituding Buzzer, yang Menyerang Bukan

Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas 2/2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong.

Dugaan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+.

"Jika kemudian laporan eks pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," tutur Kurnia.

Bantah Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Lili Pintauli Siregar: Saya Jaga Muruah KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar memastikan tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Syahrial dijerat sebagai pihak yang menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait upaya penghentian penanganan perkara.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan."

Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Lili menyatakan tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapapun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.

Menurut Lili, sebagai komisioner lembaga antirasuah yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.

Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan

"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah."

"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.

Apalagi, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Keluarga 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur

Ia menyebut dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat Ketua LPSK.

Namun, dia memastikan tahu batasan-batasannya.

"Komunikasi saya dengan siapapun, khususnya dengan pejabat publik, selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi."

Baca juga: Larang Munarman Pakai Sandal dan Mata Ditutup, Polisi Dinilai Tak Manusiawi dan Rendahkan Martabat

"Dan saya selalu juga menjaga selektivitas untuk komunikasi, menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai muruah lembaga KPK," papar Lili.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berkomunikasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Boyamin kepada Tribunnews, Senin (26/4/2021).

Syahrial sudah dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca juga: Puan Maharani: Pengabdian 53 Awak KRI Nanggala-402 Tulus, Tak Pernah Keluhkan Kapal Tua

"Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," sebut Boyamin.

Namun, kata Boyamin, setidaknya Syahrial memiliki nomor Lili. Dan mestinya Lili, lanjutnya, dengan tegas menolak komunikasi tersebut.

"Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili, dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab, 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK', dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," tuturnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kabinda Papua Gugur Saat Kontak Tembak, Pelaku Dilabeli Kelompok Separatis dan Teroris

Atas temuannya tersebut, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK segera melakukan klarifikasi terhadap Lili.

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang."

"Melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya."

Baca juga: Minta TNI-Polri Tumpas Habis KKB Papua, Ketua MPR: Urusan HAM Kita Bicarakan Kemudian

"Karena ini harus saling menunjang."

"Justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti," papar Boyamin.

Tribunnews mencoba mengonfirmasi Lili Pintauli Siregar untuk menelusuri temuan MAKI, tetapi hingga berita ini ditulis, Lili belum memberikan tanggapan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved