ICW Desak Dewas KPK Periksa dan Tidak Lindungi Lili Pintauli Siregar Atas Dugaan Bohongi Publik
Kata Kurnia, dugaan penyebaran hoaks itu berbeda dari pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa Dewas KPK dan terbukti dilakukan Lili.
Namun, kata Boyamin, setidaknya Syahrial memiliki nomor Lili. Dan mestinya Lili, lanjutnya, dengan tegas menolak komunikasi tersebut.
"Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili, dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab, 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK', dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," tuturnya.
Baca juga: KRONOLOGI Kabinda Papua Gugur Saat Kontak Tembak, Pelaku Dilabeli Kelompok Separatis dan Teroris
Atas temuannya tersebut, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK segera melakukan klarifikasi terhadap Lili.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang."
"Melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya."
Baca juga: Minta TNI-Polri Tumpas Habis KKB Papua, Ketua MPR: Urusan HAM Kita Bicarakan Kemudian
"Karena ini harus saling menunjang."
"Justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti," papar Boyamin.
Tribunnews mencoba mengonfirmasi Lili Pintauli Siregar untuk menelusuri temuan MAKI, tetapi hingga berita ini ditulis, Lili belum memberikan tanggapan. (Ilham Rian Pratama)