Sebut Kasus Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Pidana, tapi Polda Metro Jadwalkan Periksa Pelapor

Urip mengatakan undangan pemanggilan sebagai pelapor tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Arteria Dahlan mengaku tak berniat mendiskreditkan Suku Sunda. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pelapor dugaan ujaran kebencian dengan terlapor anggota DPR RI Arteria Dahlan, dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022) besok.

Padahal kasus itu sebelumnya sudah dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan tidak memenuhi unsur pidana. 

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto mengatakan undangan pemanggilan sebagai pelapor tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai pukul 10.00 WIB," kata Urip saat dihubungi, Senin (7/2/2022).

Pemanggilan ini kata Urip menjadi bukti kasus itu masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hak Imunitas Bebaskan Arteria Dahlan dari Jerat Pidana, Formappi: Bak Surga Punya Sendiri

Baca juga: Tidak Bisa Pidanakan Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Warga Lapor ke MKD 

Maka Urip mempertanyakan dasar hukum kepolisian menyebut ke media bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita enggak tahu dasar hukumnya seperti apa," ucap dia.

Menurut Urip, seharusnya hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI gugur lantaran mengungkit soal SARA.

Baca juga: Polda Metro: Miliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda

Sebelumnya Polda Metro Jaya membantah adanya pemeriksaan terhadap pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Ini saya luruskan. Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Memiliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tidak Dapat Dituntut di Pengadilan karena Lisan dan Tulisan

Sehingga kata Zulpan pihak penyidik juga tidak menerima keterangan pembatalan penyelidikan.

"Pada pemberitaan mereka tidak bisa hadir ya, memang itu kami juga tidak menjadwalkan atau mengundang mereka untuk hadir hari ini," ungkap Zulpan.

Sebelumnya diberitakan pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan mengaku akan diperiksa polisi terkait laporan dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved