Kasus Arteria Dahlan
Memiliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tidak Dapat Dituntut di Pengadilan karena Lisan dan Tulisan
Polisi sebut anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan yang diduga mengandung SARA.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menyebut bahwa anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan secara lisan atau tulisan yang dilaporkan karena dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan hal itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.
"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Arteria Dahlan Lolos dari Jerat Pidana Laporan Dugaan SARA karena Berstatus Anggota DPR
Baca juga: Terkait Dugaan Hina Bahasa Sunda,Polda Metro Pastikan Arteria Dahlan Tidak Bisa Dijerat Pidana
Baca juga: Karena Istri Jalani Operasi, Pelapor Arteria Dahlan Batal Diperiksa Polisi
Oleh karena itu, menurut Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional.
Sebelumnya, Arteria Dahlan lolos dari jerat pidana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Zulpan membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat terkait dengan laporan objek perkara video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan jaksa agung yang berisi gambar dan audio.
Laporan itu dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 januari 2022 di Polda Jawa Barat.
BERITA VIDEO: Athalla Naufal Bantah Ajak Shanon Wong Mabuk Mabukan dan Beri Pengaruh Buruk
Pada gambar dan audio itu memuat objek Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.
Kemudian atas dasar pelimpahan itu maka penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan melibatkan penyidik dan para ahli.
Para ahli yang dilibatkan yakni pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.
Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.
Sebab, hal itu mengacu pada kententuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan.
"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan ayat 1 Pasal 224 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).