Hak Imunitas Bebaskan Arteria Dahlan dari Jerat Pidana, Formappi: Bak Surga Punya Sendiri

Menurut Lucius, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR justru membuat publik berpandangan anggota DPR bebas melakukan apa pun.

ISTIMEWA
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, hak imunitas justru membuat anggota DPR rentan melakukan tindakan yang tidak etis. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, keputusan polisi menghentikan kasus Arteria Dahlan, tidak mengagetkan.

"Keberadaan pasal khusus tentang hak imunitas anggota DPR, membuat perkataan dan tindakan yang diucapkan dan dilakukan seorang anggota."

"Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, tak bisa dituntut ke pengadilan," kata Lucius lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Usut Dugaan Lili Pintauli Siregar Bohongi Publik, Dewan Pengawas Panggil Tiga Bekas Pegawai KPK

Menurut Lucius, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR justru membuat publik berpandangan anggota DPR bebas melakukan apa pun.

"Dengan pasal imunitas itu, tak ada batasan benar atau salah, baik atau buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya."

"Semua bebas dilakukan, bak surga punya mereka sendiri," paparnya.

Baca juga: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bakal Jadi Direktorat Khusus, Mayoritas Diisi Polwan

Lucius menyebut, hak imunitas itu justru membuat anggota DPR rentan melakukan tindakan yang tidak etis.

Karena, pasal imunitas akan menjadi tameng yang merusak etika, karena harus melindungi perilaku busuk anggota.

"Hanya karena pasal imunitas, kata-kata kotor dan perilaku tak pantas tak bisa disentuh hukum."

Baca juga: EMPAT Level Gejala Covid-19, Kenali Agar Tak Membahayakan Nyawa

"Dan saya kira anggota DPR kita masih dalam level etis yang rendah, ketika segala sesuatu harus diatur untuk sekadar menegaskan mana yang baik atau buruk, mana yang benar atau salah," tuturnya.

Lucius berpandangan saat ini tingkat etis anggota DPR masih rendah.

Sehingga, ia menyebut butuh undang-undang untuk melindungi anggota DPR yang suka melanggar hukum.

Baca juga: Masih Kerap Dianggap Sama, Ini Beda Karantina dan Isolasi untuk Tekan Laju Penularan Covid-19

"Ya mungkin sebegitulah kualitas moral anggota DPR kita."

"Mereka harus dijaga dari proses hukum, karena mereka sadar suka melanggar hukum."

"Mereka sadar suka melanggar hukum, tetapi tak mau bertanggung jawab secara jantan melalui jalur hukum," ucapnya.

Baca juga: Bebas Tahun Ini, Anas Urbaningrum Ingin Debat Terbuka Bedah Kasusnya dengan Abraham Samad dan BW

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved