Meski Kasus Arteria Dahlan Disetop, Hak Imunitas Tak Berlaku Bagi Anggota DPR yang Lakukan Kejahatan

Tidak semua laporan polisi atau pelanggaran hukum bisa mendapatkan hak imunitas, alias hanya berlaku pada situasi tertentu.

Tribunnews.com
Polisi menghentikan perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi menghentikan perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, anggota DPR memang memiliki hak imunitas terkait pernyataannya di persidangan ataupun forum rapat kerja di parlemen.

"Masyarakat juga harus paham bahwa anggota DPR mempunyai hak imunitas terkait ucapan, pernyataannya saat berada di forum rapat, ataupun sidang."

Baca juga: Usut Dugaan Lili Pintauli Siregar Bohongi Publik, Dewan Pengawas Panggil Tiga Bekas Pegawai KPK

"Makanya kalau masyarakat merasa ada pelanggaran atau ketersinggungan, bisa melaporkan pada Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

Dengan kata lain, kata Bambang, seandainya ada laporan polisi terhadap anggota dewan, maka proses hukumnya akan mental, karena adanya asas hak imunitas bagi anggota dewan.

Namun, Bambang menambahkan, tidak semua laporan polisi atau pelanggaran hukum bisa mendapatkan hak imunitas, alias hanya berlaku pada situasi tertentu.

Baca juga: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bakal Jadi Direktorat Khusus, Mayoritas Diisi Polwan

"Aturannya memang memberi hak imunitas pada anggota dewan terkait pernyataan atau pendapat."

"Berbeda sekali bila anggota dewan melakukan pelanggaran hukum yang lain."

"Misalnya melakukan tindakan kriminal, atau melakukan pembohongan publik atau penggandaan pelat nopol."

"Hak imunitas tak berlaku bagi dewan yang melakukan tindak kejahatan," tegas Bambang.

Disarankan Lapor ke MKD

Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, karena meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat kerja.

Alasan polisi, sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Berdasarkan pasal 224 UU 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MD3, anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataannya di dalam rapat.

Baca juga: Sembilan Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung pada Maret atau April 2022

Pasal 224:

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BMKG Bilang Gempa Banten Tak Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus Arteria Dahlan, karena tidak memenuhi unsur pidana.

Sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas sesuai UU MD3, dan polisi tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, keputusan menyetop kasus itu diambil usai penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang ITE.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Meletus Sembilan Kali pada 4 Februari 2022, Tinggi Kolom Abu Tembus 1.000 Meter

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA."

"Yang diatur dalam pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan, sebagaimana diatur dalam pasal 224 UU 17/2014 tentang MD3.

Baca juga: Anak Krakatau Masih Berpotensi Erupsi, Masyarakat Diminta Menjauh 2 Kilometer dari Kawah Aktif

Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di MKD.

"Kemudian terhadap Saudara Arteria Dahlan, sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas."

"Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi, yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.

Baca juga: Tak Diatur Rinci di Undang-undang Bikin Durasi Masa Kampanye Setiap Pemilu Tak Seragam

Untuk itu, Zulpan mengimbau apabila ada kelompok masyarakat yang ingin tetap memperkarakan dugaan ujaran kebencian Arteria, bisa melapor ke MKD.

"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," saran Zulpan. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved