Meski Kasus Arteria Dahlan Disetop, Hak Imunitas Tak Berlaku Bagi Anggota DPR yang Lakukan Kejahatan
Tidak semua laporan polisi atau pelanggaran hukum bisa mendapatkan hak imunitas, alias hanya berlaku pada situasi tertentu.
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: BMKG Bilang Gempa Banten Tak Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus Arteria Dahlan, karena tidak memenuhi unsur pidana.
Sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas sesuai UU MD3, dan polisi tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, keputusan menyetop kasus itu diambil usai penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang ITE.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Meletus Sembilan Kali pada 4 Februari 2022, Tinggi Kolom Abu Tembus 1.000 Meter
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA."
"Yang diatur dalam pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan, sebagaimana diatur dalam pasal 224 UU 17/2014 tentang MD3.
Baca juga: Anak Krakatau Masih Berpotensi Erupsi, Masyarakat Diminta Menjauh 2 Kilometer dari Kawah Aktif
Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di MKD.
"Kemudian terhadap Saudara Arteria Dahlan, sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas."
"Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi, yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.
Baca juga: Tak Diatur Rinci di Undang-undang Bikin Durasi Masa Kampanye Setiap Pemilu Tak Seragam
Untuk itu, Zulpan mengimbau apabila ada kelompok masyarakat yang ingin tetap memperkarakan dugaan ujaran kebencian Arteria, bisa melapor ke MKD.
"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," saran Zulpan. (Igman Ibrahim)