Meski Kasus Arteria Dahlan Disetop, Hak Imunitas Tak Berlaku Bagi Anggota DPR yang Lakukan Kejahatan
Tidak semua laporan polisi atau pelanggaran hukum bisa mendapatkan hak imunitas, alias hanya berlaku pada situasi tertentu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi menghentikan perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, anggota DPR memang memiliki hak imunitas terkait pernyataannya di persidangan ataupun forum rapat kerja di parlemen.
"Masyarakat juga harus paham bahwa anggota DPR mempunyai hak imunitas terkait ucapan, pernyataannya saat berada di forum rapat, ataupun sidang."
Baca juga: Usut Dugaan Lili Pintauli Siregar Bohongi Publik, Dewan Pengawas Panggil Tiga Bekas Pegawai KPK
"Makanya kalau masyarakat merasa ada pelanggaran atau ketersinggungan, bisa melaporkan pada Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
Dengan kata lain, kata Bambang, seandainya ada laporan polisi terhadap anggota dewan, maka proses hukumnya akan mental, karena adanya asas hak imunitas bagi anggota dewan.
Namun, Bambang menambahkan, tidak semua laporan polisi atau pelanggaran hukum bisa mendapatkan hak imunitas, alias hanya berlaku pada situasi tertentu.
Baca juga: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bakal Jadi Direktorat Khusus, Mayoritas Diisi Polwan
"Aturannya memang memberi hak imunitas pada anggota dewan terkait pernyataan atau pendapat."
"Berbeda sekali bila anggota dewan melakukan pelanggaran hukum yang lain."
"Misalnya melakukan tindakan kriminal, atau melakukan pembohongan publik atau penggandaan pelat nopol."
"Hak imunitas tak berlaku bagi dewan yang melakukan tindak kejahatan," tegas Bambang.
Disarankan Lapor ke MKD
Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, karena meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat kerja.
Alasan polisi, sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Berdasarkan pasal 224 UU 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MD3, anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataannya di dalam rapat.
Baca juga: Sembilan Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung pada Maret atau April 2022
Pasal 224: