Hak Imunitas Bebaskan Arteria Dahlan dari Jerat Pidana, Formappi: Bak Surga Punya Sendiri
Menurut Lucius, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR justru membuat publik berpandangan anggota DPR bebas melakukan apa pun.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA."
"Yang diatur dalam pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan, sebagaimana diatur dalam pasal 224 UU 17/2014 tentang MD3.
Baca juga: Anak Krakatau Masih Berpotensi Erupsi, Masyarakat Diminta Menjauh 2 Kilometer dari Kawah Aktif
Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di MKD.
"Kemudian terhadap Saudara Arteria Dahlan, sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas."
"Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi, yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.
Baca juga: Tak Diatur Rinci di Undang-undang Bikin Durasi Masa Kampanye Setiap Pemilu Tak Seragam
Untuk itu, Zulpan mengimbau apabila ada kelompok masyarakat yang ingin tetap memperkarakan dugaan ujaran kebencian Arteria, bisa melapor ke MKD.
"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," saran Zulpan. (Fransiskus Adhiyuda)