Status Jakarta
Disbud DKI Sambut Baik Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Nasional setelah tak Menjadi Ibu Kota
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan Jakarta menjadi pusat kebudayaan nasional.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap setelah pemindahan Ibu Kota, Jakarta bisa menjadi pusat seni budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta buka suara terkait hal itu.
"Untuk itu sebuah kepentingan buat kita semua untuk menentukan ciri dan karakter Jakarta ini. Ciri dan karakter kota Jakarta tentu salah satu yang bisa diangkat kearifan lokalnya," ucap Iwan saat diwawancarai awak media di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).
Menurut Iwan, Jakarta bisa menunjukkan keasliannya sebagai sebuah kota dengan karakter budaya Betawinya.
Baca juga: Amanda Manopo dan Mischa Chandrawinata Pamer Kemesraan di TikTok Bikin Warganet Heboh
"Kemudian kekayaan keaslian Jakarta sebagai sebuah kota,” ujarnya.
“Bukan berarti status IKN setelah pindah, kemudian Jakarta tidak ada lagi ciri dan karaktetnya,” imbuhnya.
“Justru itu harus diangkat kebetawiannya, kemudian aktivitas lokalnya,” seloroh Iwan.
Terkait hal itu, kata Iwan, persiapannya pun sudah dilakukan untuk menentukan kekhususan DKI Jakarta, dengan salah satunya sebagai pusat kebudayaan.
"Harus (persiapan) bukan mesti apa, sudah dipersiapkan kalau nggak salah ada waktu yang dibatasi oleh Kementerian bahwa kita harus membentuk ciri dan karakter kota Jakarta itu," jelasnya.
Baca juga: Nawang Wulan Nyaris Jadi Gelandangan di Jakarta setelah Menjadi Korban Hipnotis
Adapun dari sektor kebudayaan, beberapa aktivitas strategis daerah yang akan dimuat pada naskah akademik pun sudah dipersiapkan.
"Beberapa aktivitas strategis daerah dari Pemprov DKI berkaitan dengan kotanya saat ini tentu ada peran kebudayaan,” katanya.
“Misalnya membentuk kembali, memuliakan kembali bangunan cagar budaya yang mana punya sejarah terhadap perkembangan kota Jakarta," ucapnya.
Sebagai informasi, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya sedang ngebut merumuskan status baru bagi Jakarta, setelah statusnya sebagai ibu kota dicabut.
Menurut pria yang akrab disapa Ariza ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu 53 hari untuk menentukan status baru Jakarta.
Baca juga: Fadli Zon Desak Luhut Gunakan Akal Sehat karena tak Mau Hentikan Sementara PTM di Jakarta
Menurut orang nomor dua di Ibu Kota ini, pihaknya masih terus mendiskusikan naskah akademik penentuan nasib Jakarta itu.